Karanganyar (04/07). Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMu) PDM Karanganyar melaksanakan Sosilasisasi UU RI tentang Perlindungan Anak untuk guru dan karyawan MI Muhammadiyah Karanganyar. Teguh Riyanto,SH,MH bersama tim LBHMu PDM Karanganyar menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh guru terhadap peserta didik terkait dengan UU Perlindungan Anak. Semoga bermanfaat.